Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dalam menyikapi pernyataan Sdr. Dr Ridjal Junaidi Kotta, S.H.,M.H., melalui media sosial pada 8 Desember 2020, mengenai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020, yang hingga saat ini salinan lengkap putusannya belum diterima oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dengan ini menyatakan kepada seluruh masyarakat, khususnya Pengurus dan Anggota Gerakan Pramuka, sebagai berikut:
1. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam rangka mencapai tujuan tugas pokok dan fungsinya didukung oleh sumber keuangan dan kekayaan seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang NTT pada 5 Desember 2013, yang menentukan:
Anggaran Dasar
Pasal 59
1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual;
2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada Ketua Majelis Pembimbing;
3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja kwartir.
2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
2. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka oleh karenanya harus bersungguh-sungguh melakukan pengelolaan kekayaan/asset guna mendapatkan sumber daya yang optimal.
3. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode ini (2018-2023), guna melaksanakan upaya yang disebutkan dalam poin (2), sangat memperhatikan sekali perjanjian-perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Kwartir Nasional dengan pihak ke-3, di antaranya Perjanjian Pengelolaan Fasilitas Stasiun Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) Nomor 09 tertanggal 30-08-2018 (tiga puluh Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat dihadapan FAISAL, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten Bekasi, dipandang bertentangan dengan terutama Pasal 59 Anggaran Dasar dan Pasal 129 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga, yang menentukan masa perjanjian sesuai masa kerja Kwartir, sehingga dinilai merugikan serta diluar kewajaran atas pemanfaatan lahan dan asset lainnya milik Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Bahwa pernyataan Sdr. Dr. Ridjal Junaidi Kotta, S.H.,M.H. tersebut sangat tidak etis dan sangat tidak terpuji dikarenakan dalam pelaksanaan Perjanjian Nomor 9 tanggal 30-08-2018, yang bersangkutan merupakan pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka selaku Wakil Ketua Bidang Usaha dan Asset Milik Gerakan Pramuka, dengan PT. MOLINO PRAMUKA selaku PIHAK II, dan berkerjasama PT. TRIMITRA SELARAS SEJAHTERA selaku PIHAK III, serta sampai dengan saat sekarang DR. Rijal Junaidi Kotta, S.H.,M.H., merupakan pengurus Gerakan Pramuka selaku Waka Orgakum Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Utara, yang seharusnya mempedomani Anggaran Dasar Pasal 7 tentang Nilai Kepramukan dan Pasal 8 tentang Prinsip Dasar Kepramukaan, tetapi justru dalam perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020, posisinya justru sebagai Penggugat, selaku Direktur PT. TRIMITRA SELARAS SEJAHTERA. Bukankah hal ini menggambarkan adanya konflik kepentingan yang bersangkutan, yang sangat tidak etis dan jauh dari nilai-nilai Satya dan Darma Pramuka.
5. Bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai upaya untuk terus memperjuangkan kepentingan Gerakan Pramuka akan mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020 tersebut.
Semoga kebenaran akan menemukan jalan kebenarannya.
SALAM PRAMUKA !
SALAM SEHAT!
Hormat Kami,
Kepala Pusat Informasi Nasional
Gerakan Pramuka
TB Guritno, S.S.
HP. 0818802452