Close Menu
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa TengahKwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    • Home
    • Profil
      • Lambang
      • Daftar Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah
      • Pra Kata Ketua Kwarda Jawa Tengah
      • Profil Pimpinan
      • Profil Sekretariat
    • Organisasi
      • Pengurus
      • Pusdiktlatda
      • Pusdatin
      • Puslitbangda
      • Dewan Kerja Daerah
    • Berita
      • Aktivitas Kwarda
      • Lintas Pramuka Jateng
      • Dewan Kerja
    • Puskepram
    • Kwartir Cabang
    • Portal Data
      • Peta Pendataan Anggota Pramuka Jateng
      • Ayo Pramuka Kwarnas
      • Pusat Data dan Informasi
    Kirim Berita RADIO
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Home»Lintas Pramuka Indonesia»Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur – pramuka.id

    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur – pramuka.id

    Lintas Pramuka Indonesia By 11/12/202051 Views
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dalam menyikapi pernyataan Sdr. Dr Ridjal Junaidi Kotta, S.H.,M.H., melalui media sosial pada 8 Desember 2020, mengenai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020, yang hingga saat ini salinan lengkap putusannya belum diterima oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dengan ini menyatakan kepada seluruh masyarakat, khususnya Pengurus dan Anggota Gerakan Pramuka, sebagai berikut:

    1. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam rangka mencapai tujuan tugas pokok dan fungsinya didukung oleh sumber keuangan dan kekayaan seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang NTT pada 5 Desember 2013, yang menentukan:

    Anggaran Dasar
    Pasal 59

    1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual;
    2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada Ketua Majelis Pembimbing;
    3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

    Anggaran Rumah Tangga
    Pasal 129
    Pengelolaan dan Pengalihan

    1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja kwartir.
    2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

    2. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka oleh karenanya harus bersungguh-sungguh melakukan pengelolaan kekayaan/asset guna mendapatkan sumber daya yang optimal.

    3. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode ini (2018-2023), guna melaksanakan upaya yang disebutkan dalam poin (2), sangat memperhatikan sekali perjanjian-perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Kwartir Nasional dengan pihak ke-3, di antaranya Perjanjian Pengelolaan Fasilitas Stasiun Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) Nomor 09 tertanggal 30-08-2018 (tiga puluh Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat dihadapan FAISAL, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten Bekasi, dipandang bertentangan dengan terutama Pasal 59 Anggaran Dasar dan Pasal 129 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga, yang menentukan masa perjanjian sesuai masa kerja Kwartir, sehingga dinilai merugikan serta diluar kewajaran atas pemanfaatan lahan dan asset lainnya milik Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

    4. Bahwa pernyataan Sdr. Dr. Ridjal Junaidi Kotta, S.H.,M.H. tersebut sangat tidak etis dan sangat tidak terpuji dikarenakan dalam pelaksanaan Perjanjian Nomor 9 tanggal 30-08-2018, yang bersangkutan merupakan pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka selaku Wakil Ketua Bidang Usaha dan Asset Milik Gerakan Pramuka, dengan PT. MOLINO PRAMUKA selaku PIHAK II, dan berkerjasama PT. TRIMITRA SELARAS SEJAHTERA selaku PIHAK III, serta sampai dengan saat sekarang DR. Rijal Junaidi Kotta, S.H.,M.H., merupakan pengurus Gerakan Pramuka selaku Waka Orgakum Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Utara, yang seharusnya mempedomani Anggaran Dasar Pasal 7 tentang Nilai Kepramukan dan Pasal 8 tentang Prinsip Dasar Kepramukaan, tetapi justru dalam perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020, posisinya justru sebagai Penggugat, selaku Direktur PT. TRIMITRA SELARAS SEJAHTERA. Bukankah hal ini menggambarkan adanya konflik kepentingan yang bersangkutan, yang sangat tidak etis dan jauh dari nilai-nilai Satya dan Darma Pramuka.

    5. Bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai upaya untuk terus memperjuangkan kepentingan Gerakan Pramuka akan mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020 tersebut.

    Semoga kebenaran akan menemukan jalan kebenarannya.

    SALAM PRAMUKA !
    SALAM SEHAT!

    Hormat Kami,
    Kepala Pusat Informasi Nasional
    Gerakan Pramuka

    TB Guritno, S.S.
    HP. 0818802452

      Berita terbaru
      Lintas Pramuka Jateng

      Enam Pembina Pramuka Kwarran Purwojati Terima Lencana Pancawarsa pada Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

      Lintas Pramuka Jateng PUSDATIN JATENG17/08/20260

      PURWOJATI — Enam anggota dewasa Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Purwojati menerima Penghargaan Orang Dewasa…

      KaKwarda Jateng Masak Mendoan, Kenalkan Kuliner Banyumas di Festival Kuliner Nusantara Jamnas XII 2026

      16/08/2026

      Tanamkan Jiwa Kebersamaan Sejak Dini, SDN 2 Purwojati Gelar Kegiatan PERSERI Pramuka Siaga

      16/08/2026

      Karang Pamitran Kwarran Purwojati Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Peran Kamabigus

      16/08/2026
      Media Sosial
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram

      Sekretariat :

      Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
      Gedung Pramuka Lantai 5
      Jl. Pahlawan no. 8 Semarang
      Tel: +(024) 8311163
      Fax: +(024) 8311902.

      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      © 2026 Kwarda Jawa Tengah by Cyber Scouts PUSDATIN

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Go to mobile version