Site icon Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah

26 Juni Hari Anti Narkoba Internasional – Demak Pramuka Jateng

Majelis Umum PBB melalui resolusi 42/112 pada tanggal 7 Desember 1987 menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau yang lebih sering kita sebut dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Penetapan ini merupakan tekad untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Harapannya dengan peringatan HANI dapat meningkatkan kesadaran masyarat akan masalah utama yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang ini.

Tema peringatan tahun ini adalah Share Factson Drugs Save Live. PBB meminta seluruh masryarakat ikut mengkampanyekan fata seputar narkoba untuk menyelamatkan jiwa jutaan orang. Tidak hanya itu, masyarakat juga diajak diajak melawan untuk mengatasi misinformasi dengan membagikat fakta-fakta seputar narkoba, mulai dari risiko kesehatan, bagaimana solusi untuk mengatasi narkoba di dunuia, hingga pencegahan berbasis bukti, pengobatan dan perawatan.

Kampanye ini menyoroti statistik dan data utama yang diambil dari Laporan tahunan UNODC’s World Drug. Hari Narkoba Sedunia adalah hari untuk berbagi temuan penelitian, data berbasis bukti, dan fakta yang menyelamatkan jiwa, untuk terus memanfaatkan semangat solidaritas bersama. Kampanye ini mengundang semua orang untuk mengambil bagian dan menjadi agen untuk memutus rantai misinformasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahaya Narkoba Dilansir dari un.org, sekitar 269 juta orang menggunakan narkoba di seluruh dunia pada tahun 2018, yaitu 30 persen lebih banyak dari tahun 2009. Sementara lebih dari 35 juta orang menderita gangguan penggunaan narkoba, menurut Laporan Obat Dunia terbaru, yang dirilis hari ini oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Laporan ini juga menganalisis dampak COVID-19 di pasar obat, dan sementara dampaknya belum sepenuhnya diketahui, perbatasan dan pembatasan lain yang terkait dengan pandemi telah menyebabkan kelangkaan obat di jalanan, yang menyebabkan kenaikan harga dan penurunan kemurnian. Angka pengangguran yang disebabkan pandemi kemungkinan besar akan berdampak pada orang-orang miskin, sehingga membuat mereka lebih rentan terhadap penggunaan dan perdagangan narkoba untuk mendapatkan uang. “Kelompok rentan dan terpinggirkan, pemuda, perempuan dan orang miskin membayar harga untuk masalah narkoba dunia.

Krisis COVID-19 dan penurunan ekonomi mengancam untuk menambah bahaya narkoba lebih jauh lagi, ketika sistem kesehatan dan sosial kita telah berada di tepi jurang dan masyarakat kita sedang berjuang untuk mengatasinya,” kata Direktur Eksekutif UNODC, Ghada Waly. COVID-19 juga membuat pedagang harus menemukan rute dan metode baru. Aktivitas perdagangan melalui darknet (pasar gelap internet) dan pengiriman melalui pos dapat meningkat, meskipun rantai pasokan pos internasional terganggu.

Sumber: tirto.id

Exit mobile version