Site icon Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah

Himbauan Pembatasan Kegiatan Tatap Muka di Kwarcab Demak – Demak Pramuka Jateng

Himbauan Pembatasan Kegiatan Tatap Muka di Kwarcab Demak – Demak Pramuka Jateng

Menindaklanjuti surat Gerakan Pramuka Kwartir Nasional dengan nomor 0174 -00-A tanggal 1 Juli 2021 perihal Himbauan Work from Home (WFH) di lingkungan Gerakan Pramuka dan Surat Edaran Bupati Demak dengan nomor 440.1/27 tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas guna mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan melindungi seluruh anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia agar tidak tertular Covid-19 maka Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Demak menghimbau kepada seluruh jajaran dan keluarga besar Gerakan Pramuka khususnya di Kabupaten Demak untuk menerapkan kebijakan pemerintah yaitu dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan Kepramukaan yang bersifat tatap muka atau luar jaringan (luring), serta selalu mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan aktivitas.

Exit mobile version