Close Menu
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa TengahKwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    • Home
    • Profil
      • Lambang
      • Daftar Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah
      • Pra Kata Ketua Kwarda Jawa Tengah
      • Profil Pimpinan
      • Profil Sekretariat
    • Organisasi
      • Pengurus
      • Pusdiktlatda
      • Pusdatin
      • Puslitbangda
      • Dewan Kerja Daerah
    • Berita
      • Aktivitas Kwarda
      • Lintas Pramuka Jateng
      • Dewan Kerja
    • Puskepram
    • Kwartir Cabang
    • Portal Data
      • Peta Pendataan Anggota Pramuka Jateng
      • Ayo Pramuka Kwarnas
      • Pusat Data dan Informasi
    Kirim Berita RADIO
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Home»Lintas Pramuka Indonesia»Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun, PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021 – pramuka.id

    Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun, PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021 – pramuka.id

    Lintas Pramuka Indonesia By 21/07/20217 Views
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

    “Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021.

    Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

    “Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya.

    “Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” imbuhnya.

    Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    “Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

    Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah. Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. 

    Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara meminta agar semua pihak bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

    “Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” jelasnya.

    Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

    “Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tandasnya.

    ***

    Bogor, 20 Juli 2021
    Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

    [ISTA/QQ/YOY]

      Berita terbaru
      Lintas Pramuka Jateng

      Enam Pembina Pramuka Kwarran Purwojati Terima Lencana Pancawarsa pada Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

      Lintas Pramuka Jateng PUSDATIN JATENG17/08/20260

      PURWOJATI — Enam anggota dewasa Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Purwojati menerima Penghargaan Orang Dewasa…

      KaKwarda Jateng Masak Mendoan, Kenalkan Kuliner Banyumas di Festival Kuliner Nusantara Jamnas XII 2026

      16/08/2026

      Tanamkan Jiwa Kebersamaan Sejak Dini, SDN 2 Purwojati Gelar Kegiatan PERSERI Pramuka Siaga

      16/08/2026

      Karang Pamitran Kwarran Purwojati Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Peran Kamabigus

      16/08/2026
      Media Sosial
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram

      Sekretariat :

      Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
      Gedung Pramuka Lantai 5
      Jl. Pahlawan no. 8 Semarang
      Tel: +(024) 8311163
      Fax: +(024) 8311902.

      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      © 2026 Kwarda Jawa Tengah by Cyber Scouts PUSDATIN

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Go to mobile version