“Salam Pramuka”
Apa kabar Kakak-kakak dan adek-adek semua, semoga kita semua dalam kondisi sehat wal’afiat bahagia dan sejahtera bersama keluarga Aamiin, melalui tulisan kakak edisi kali ini, kakak ingin menyampaikan sebuah topik tentang mengenal krida PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) pada Saka Bakti Husada, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam rangka meningkatkan minat adek-adek anggota Pramuka untuk menjadi Anggota Saka bakti Husada.
A. Pendahuluan
- Latar Belakang
Gerakan Pramuka sebagai suatu organisasi pendidikan kepanduan yang memiliki jumlah anggota terbesar di dunia dan sebagai organisasi non-formal di Indonesia memiliki segmen peserta didik dari anak-anak, ramaja, pemuda dan orang dewasa dari usia 7 sampai dengan 25 tahun. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Gerakan Pramuka bekerjasama dengan instansi-instansi terkait yang berkompeten dalam memberikan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan. Sejalan dengan ini, instansi terkait juga memerlukan mitra untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan nasional. Atas pertimbangan ini, dibentuklah satuan-satuan karya (Saka) Pramuka sebagai wadah pengembangan bakat, minat dan ketrampilan anggota Gerakan Pramuka, seperti salah satunya yaitu Saka Bakti Husada.
Saka Bakti Husada dibentuk untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan dalam bidang kesehatan yang dapat membantu melembagakan perilaku hidup bersih dan sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat dilingkungannya. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985 dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kemudian dicanangkan oleh Menkes RI pada tanggal 12 November 1985 pada Hari Kesehatan Nasional di Magelang.
Anggota Saka Bakti Husada sangat berperan dalam menggerakkan dan memimpin masyarakat sekitarnya yakni sebagai motivator dan komunikator, penggerak masyarakat terutama generasi muda, perintis pembangunan dan pelaksana kegiatan baik yang bersumber dari masyarakat maupun yang bersifat ketrampilan produktif.
2. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Masalah perilaku hingga saat ini masih merupakan faktor utama yang menyebabkan masalah kesehatan, oleh sebab itu upaya untuk pemberdayaan masyarakat agar mampu berperilaku hidup bersih dan sehat menjadi prioritas utama dalam program kesehatan. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan sekumpulan perilaku yang dipraktikan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan-aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya, dengan demikian PHBS juga merupakan salah satu upaya pencegahan dan peningkatan derajat kesehatan yang lebih murah dan mudah daripada upaya pengobatan dan rehabilitasi.
Menanamkan PHBS dalam diri seseorang membutuhkan proses yang panjang, komitmen yang kuat dan dukungan dari provider kesehatan serta penggerak masyarakat termasuk jajaran Pramuka. Oleh karena itu sejak tahun 2007, PHBS telah menjadi salah satu krida dalam Saka Bakti Husada yang disebut dengan Krida Bina PHBS.
3. Krida Bina PHBS
Krida Bina PHBS dikembangkan untuk menjawab tantangan dan permasalahan di bidang kesehatan yang ditandai dengan tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Gizi Kurang dan Gizi Buruk, kasus penyakit menular, timbulnya penyakit tidak menular dan munculnya penyakit baru (new emerging disease) seperti Flu Burung, Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan Covid-19. Semua ini sangat terkait erat dengan faktor perilaku yang mendukung kesehatan. Oleh karena itu pembinaan Krida Bina PHBS perlu dilakukan secara intensif dan berkesinambungan mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Satuan Karya dan Gugus depan. Dengan meningkatkan peran aktif Pramuka dalam pembinaan PHBS di tatanan Rumah Tangga, Sekolah, Tempat-Tempat Umum, Tempat Kerja, Institusi Kesehatan akan mempercepat pencapaian Rumah Tangga ber-PHBS Sekolah ber-PHBS, Tempat-Tempat Umum ber-PHBS, Tempat Kerja ber-PHBS, dan Institusi Kesehatan ber-PHBS
B. Dasar Hukum Pelaksanaan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
C. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
a. Tujuan Umum
Meningkatnya Rumah Tangga ber-PHBS, Sekolah ber-PHBS, Tempat-tempat Umum ber- PHBS, Tempat Kerja ber-PHBS dan Institusi Kesehatan ber-PHBS di Kwartir Cabang atau Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
b. Tujuan Khusus
- Meningkatkan kemampuan instruktur Saka Bakti Husada dalam pembinaan Krida Bina PHBS dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting.
- Meningkatkan kemampuan pamong Saka Bakti Husada dalam pembinaan Krida Bina PHBS di tingkat Cabang dan Ranting.
- Meningkatkan kemampuan Pramuka dalam melaksanakan dan menyebarluaskan PHBS dilingkungan keluarga, teman sebaya dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
- Meningkatkan jumlah Pramuka yang mendapatkan TKK Krida Bina PHBS.
2. Sasaran
a. Jajaran Kesehatan
- Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi,
- Kab/Kota, dan Puskesmas, Profesional Kesehatan
b. Gerakan Pramuka
- Pamong Saka
- Instruktur Saka Bakti Husada
- Majelis Saka Bakti Husada
- Dewan Saka Bakti Husada
- Anggota dewasa lainnya (Andalan dan Pelatih Pembina Pramuka)
D. Pelaksanaan Krida Bina PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
Dalam Krida Bina PHBS, anggota Gerakan Pramuka akan mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan tentang PHBS agar mereka mau dan mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk menerapkan PHBS di lima tatanan. Untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus sesuai dengan golongan dan minatnya maka ditetapkan Syarat Kecakapan Khusus yang merupakan ketentuan yang harus dipenuhi seorang anggota Gerakan Pramuka serta pengenalan lambang Krida Bina PHBS sebagai tanda pengenal.
Tujuan Krida Bina PHBS untuk memperoleh kecakapan khusus tentang PHBS di rumah tangga, sekolah, tempat-tempat umum, tempat kerja dan di institusi kesehatan. Adapun SKK Krida PHBS ada 5 (lima) yaitu:
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Rumah Tangga
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Sekolah
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Tempat-tempat Umum
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Tempat Kerja
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Institusi Kesehatan
Ke 5 SKK tersebut akan kita kupas satu persatu sebagai berikut :
1. SKK PHBS di Rumah Tangga
a. Pramuka Penegak (16 – 20 tahun)
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Rumah Tangga
- Mampu memahami materi PHBS di Rumah Tangga
- Mampu mengajak keluarga dan teman sebaya untuk melaksanakan PHBS di Rumah Tangga.
b. Pramuka Pandega (21 – 25) tahun
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Rumah Tangga seperti pada Pramuka Penegak.
- Mampu membina PHBS di Rumah Tangga bagi lingkungan keluarga, teman sebaya dan masyarakat.
- Mampu memberikan penyuluhan PHBS di Rumah Tangga dengan menggunakan metode dan media yang sesuai.
2. SKK PHBS di Sekolah
a. Pramuka Penegak (16 – 20 tahun)
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Sekolah
- Mampu memahami materi PHBS di Sekolah
- Mampu mengajak keluarga dan teman sebaya untuk melaksanakan PHBS di Sekolah.
b. Pramuka Pandega (21 – 25) tahun
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Sekolah seperti pada Pramuka Penegak.
- Mampu membina PHBS di Sekolah bagi lingkungan keluarga, teman sebaya dan masyarakat.
- Mampu memberikan penyuluhan PHBS di Sekolah dengan menggunakan metode dan media yang sesuai.
3. SKK PHBS di Tempat-tempat Umum
a. Pramuka Penegak (16 – 20 tahun)
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Tempat-tempat Umum
- Mampu memahami materi PHBS di Tempat-tempat Umum.
- Mampu mengajak keluarga dan teman sebaya untuk melaksanakan PHBS di Tempat-tempat Umum .
b. Pramuka Pandega (21 – 25) tahun
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Tempat-tempat Umum seperti pada Pramuka Penegak.
- Mampu membina PHBS di Tempat-tempat Umum bagi lingkungan keluarga, teman sebaya dan masyarakat.
- Mampu memberikan penyuluhan PHBS di Tempat-tempat Umum dengan menggunakan metode dan media yang sesuai.
4. SKK PHBS di Tempat Kerja
a. Pramuka Penegak (16 – 20 tahun)
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Tempat Kerja
- Mampu memahami materi PHBS di Tempat Kerja.
- Mampu mengajak keluarga dan teman sebaya untuk melaksanakan PHBS di Tempat Kerja.
b. Pramuka Pandega (21 – 25) tahun
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Institusi Kesehatan seperti pada Pramuka Penegak.
- Mampu membina PHBS di Tempat Kerja bagi lingkungan keluarga, teman sebaya dan masyarakat.
- Mampu memberikan penyuluhan PHBS di Tempat Kerja dengan menggunakan metode dan media yang sesuai.
5. SKK PHBS di Institusi Kesehatan
a. Pramuka Penegak (16 – 20 tahun)
-
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Institusi Kesehatan
- Mampu memahami materi PHBS di Institusi Kesehatan.
- Mampu mengajak keluarga dan teman sebaya untuk melaksanakan PHBS di Institusi Kesehatan.
b. Pramuka Pandega (21 – 25) tahun
-
- Mampu menerapkan semua SKK PHBS di Institusi Kesehatan seperti pada Pramuka Penegak.
- Mampu membina PHBS di Institusi Kesehatan bagi lingkungan keluarga, teman sebaya dan masyarakat.
- Mampu memberikan penyuluhan PHBS di Institusi Kesehatan dengan menggunakan metode dan media yang sesuai.
E. Penutup
Pembinaan anggota Saka Bakti Husada melalui Krida Bina PHBS merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan dengan peningkatan peran serta masyarakat. Diharapkan akan menjadi sarana untuk memunculkan para agen perubahan dan pendidik sebaya yang dapat menjadi penggerak masyarakat khususnya generasi muda untuk menerapkan pola hidup sehat, sehingga dapat mempercepat terwujudnya tatanan-tatanan yang sehat sejak dari Rumah Tangga sehat, Sekolah sehat, Tempat-Tempat Umum sehat, Tempat Kerja sehat, dan Institusi Kesehatan sehat.
Datfar Pustaka :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
- Pedoman Umum Pembinaan Saka Bakti Husada, Kemenkes RI, 2018
Semarang, Februari 2022.
Penulis
Hartini Sulistyandari, SKM,MKes
Pengurus SBH Kwarda Jawa Tengah