Close Menu
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa TengahKwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    • Home
    • Profil
      • Lambang
      • Daftar Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah
      • Pra Kata Ketua Kwarda Jawa Tengah
      • Profil Pimpinan
      • Profil Sekretariat
    • Organisasi
      • Pengurus
      • Pusdiktlatda
      • Pusdatin
      • Puslitbangda
      • Dewan Kerja Daerah
    • Berita
      • Aktivitas Kwarda
      • Lintas Pramuka Jateng
      • Dewan Kerja
    • Puskepram
    • Kwartir Cabang
    • Portal Data
      • Peta Pendataan Anggota Pramuka Jateng
      • Ayo Pramuka Kwarnas
      • Pusat Data dan Informasi
    Kirim Berita RADIO
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Home»Lintas Pramuka Jateng»KWARCAB PURBALINGGA – Rakernas 2022, Sekretaris Mabinas Gerakan Pramuka: Pramuka Harus Didorong Menjadi Entrepreneur

    KWARCAB PURBALINGGA – Rakernas 2022, Sekretaris Mabinas Gerakan Pramuka: Pramuka Harus Didorong Menjadi Entrepreneur

    Lintas Pramuka Jateng By 30/03/20221 Views
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda, Amar Ahmad
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Pramuka ke depan harus didorong menjadi entrepreneur atau wirausahawan.

    Pasalnya, Gerakan Pramuka merupakan salah satu pilar dimana anak-anak milenial ditanamkan dan ditumbuhkembangkan wawasan bela negara, patriotisme, serta entrepreneur yang punya karakter

    “Pramuka punya potensi yang besar untuk mewujudkan generasi muda yang berjiwa entrepreneur atau wirausahawan yang tangguh,” kata Sekretaris Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka, Kak Zainudin Amali yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) melalui Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda, Kak Amar Ahmad di forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2022 di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW), Cibubur, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

    Kak Amar Ahmad menyebutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mengamanahkan bahwa  Gerakan Pramuka  diharapkan melahirkan pribadi-pribadi yang unggul, pelopor, patriot dan garda terdepan untuk menjadi manusia pancasilais.

    Keberadaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009  tentang Kepemudaan dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya, terang Kak Amar.

    Undang-Undang Kepemudaan memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan dan Undang-Undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan

    “Sebagai langkah konkrit, 27 kementerian diamanahkan untuk membina kepemudaan termasuk di antaranya Gerakan Pramuka,” tegasnya.

     

     

      Berita terbaru
      Lintas Pramuka Jateng

      Dari Demak untuk Semarang : Kwarcab Demak Resmi Serahkan Estafet Tunas Kelapa (ETK) kepada Kwarcab Kabupaten Semarang.

      Lintas Pramuka Jateng PUSDATIN JATENG06/09/20260

      Semarang, 3/9/26 — Estafet Tunas Kelapa resmi diserahkan oleh Ketua Kwartir Cabang Demak Kak H.…

      Juri Estafet Tunas Kelapa Soroti Nilai Kehumasan dan Pembelajaran Kepramukaan

      06/09/2026

      Estafet Tunas Kelapa Sanggat Meriah, Kwarcab Cilacap Serahkan Tunas Kelapa kepada Kwarcab Banyumas

      06/09/2026

      SD Negeri 1 Grendeng Sukses Gelar PERSARI 2026, Tanamkan Karakter Mandiri dan Keceriaan Lewat 8 Taman Edukasi

      06/09/2026
      Media Sosial
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram

      Sekretariat :

      Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
      Gedung Pramuka Lantai 5
      Jl. Pahlawan no. 8 Semarang
      Tel: +(024) 8311163
      Fax: +(024) 8311902.

      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      © 2026 Kwarda Jawa Tengah by Cyber Scouts PUSDATIN

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Go to mobile version