Close Menu
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa TengahKwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    • Home
    • Profil
      • Lambang
      • Daftar Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah
      • Pra Kata Ketua Kwarda Jawa Tengah
      • Profil Pimpinan
      • Profil Sekretariat
    • Organisasi
      • Pengurus
      • Pusdiktlatda
      • Pusdatin
      • Puslitbangda
      • Dewan Kerja Daerah
    • Berita
      • Aktivitas Kwarda
      • Lintas Pramuka Jateng
      • Dewan Kerja
    • Puskepram
    • Kwartir Cabang
    • Portal Data
      • Peta Pendataan Anggota Pramuka Jateng
      • Ayo Pramuka Kwarnas
      • Pusat Data dan Informasi
    Kirim Berita RADIO
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Home»Lintas Pramuka Jateng»KWARCAB PURBALINGGA – Siapa Saja Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka?

    KWARCAB PURBALINGGA – Siapa Saja Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka?

    Lintas Pramuka Jateng By 17/03/20224 Views
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    KWARCAB PURBALINGGA - Siapa Saja Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka?
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang mengatur secara detil keanggotaan yang ada di dalamnya.

    Hal tersebut dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Bab V : Organisasi, Bagian Kesatu : Keanggotaan pada pasal 36 tentang Keanggotaan.

    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari Anggota biasa dan Anggota Kehormatan. Anggota biasa, terdiri atas anggota muda yang merupakan anggota Gerakan Pramuka berusia 7 sampai dengan 25 tahun atau disebut peserta didik.

    Kemudian anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 26 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir.

    Sementara Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka. Selain itu dijelaskan pada pasal 36 ayat 2 bahwa warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

    Fungsionaris, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya adalah pejabat, bisa terdiri dari pegawai dan atau anggota pengurus yang menduduki fungsi. Dalam Gerakan Pramuka anggota dewasa dibagi dalam dua kelompok, yaitu fungsionaris organisasi dan bukan fungsionaris organisasi.

    Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka yaitu anggota dewasa yang terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat gugusdepan maupun kwartir.

    Selain itu, pasal 39 ayat 3 ART Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat pula diangkat menjadi fungsionaris.

    Fungsionaris organisasi terdiri dari, Pembina pramuka; Pelatih pembina pramuka; Pembina profesional; Pamong saka; Instruktur saka; Pimpinan saka; Pimpinan sako; Andalan dan asisten andalan; dan Anggota majelis pembimbing.

    Bagi anggota dewasa yang bukan termasuk dalam fungsionaris organisasi dalam ART Gerakan Pramuka diberikan arahan agar dapat bergabung dalam Gugus Darma Pramuka.

     

      Berita terbaru
      Lintas Pramuka Jateng

      Aziz, Penegak Tangguh Asal Cilongok, Raih Juara LPGB Kwarda Jawa Tengah 2026

      Lintas Pramuka Jateng PUSDATIN JATENG07/07/20260

      Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Kwartir Ranting (Kwarran) Cilongok. Salah satu anggota Dewan Kerja Ranting…

      Meneruskan Nyala Api Perjuangan, Musyawarah Penegak SMK Ma’arif NU 1 Cilongok Siapkan Nakhoda Baru Ambalan Berkarakter

      07/07/2026

      Pimpin LKT 2026, Ka Kwarcab Banyumas Kak Agus Nur Hadie Tinjau Tata Kelola Kwarran Gumelar

      07/07/2026

      Keseruan Hari Kedua LPGB Jateng 2026: Peserta Unjuk Gigi Lewat Scouting Skills dan Uji Kompetensi

      05/07/2026
      Media Sosial
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram

      Sekretariat :

      Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
      Gedung Pramuka Lantai 5
      Jl. Pahlawan no. 8 Semarang
      Tel: +(024) 8311163
      Fax: +(024) 8311902.

      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      © 2026 Kwarda Jawa Tengah by Cyber Scouts PUSDATIN

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Go to mobile version