Somagede – Berdasarkan Program Kerja (Kwarran) Kwartir Ranting Somagede Tahun 2022 melalui Bidang Organisasi dan Hukum (Orhum) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kartu Tanda Anggota (KTA), Tanda Hak Bina (THB), dan Surat Hak Bina (SHB), pada Kamis 29 September 2022 di Gedung Sasana Krida Wiyata KPRI KPK Somagede. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 23 pembina perwakilan pangkalan Gugus depan se-Kwarran Somagede dan dibuka langsung oleh Kak Sartim, S.Pd selaku Ketua Kwarran Somagede.
Dalam sambutannya, Ketua Kwarran menyatakan bahwa anggota pramuka khususnya di wilayah Kwarran Somegede bukan hanya sekedar memakai seragam, atribut pramuka dan setengan leher, namun anggota pramuka wajib memiliki KTA. KTA layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dimiliki setiap anggota pramuka sebagai identitas yang berkekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan sosialisasi ini harapannya kedepan semua anggota pramuka se-Kwarran Somagede sudah memiliki KTA, hal ini bertujuan untuk tertib administrasi agar semua anggota dapat tercatat dan terpetakan supaya pembinaan akan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh Kak Sayudi, S.Pd.SD selaku (Waka) Wakil Ketua Bidang Orhum juga memberikan penjelasan tentang program optimalisasi pengelolaan KTA dan mekanisme membuat KTA. Dalam pengarahan sosialisasi Kak Sayudi memberikan paparan untuk menyamakan persepsi tentang bentuk pelaporan data anggota pramuka di masing-masing Gugus Depan yang dapat dikirim secara online melaui google drive yang telah disediakan. Apresiasi kepada Pembina Gugus depan yang telah melaporkan pendataan, serta diharapkan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dapat menghimbau Gugus depannya masing-masing untuk menyelesaikan pelaporan pendataan anggota bagi yang belum melaksanakannya.
