Close Menu
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa TengahKwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    • Home
    • Profil
      • Lambang
      • Daftar Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah
      • Pra Kata Ketua Kwarda Jawa Tengah
      • Profil Pimpinan
      • Profil Sekretariat
    • Organisasi
      • Pengurus
      • Pusdiktlatda
      • Pusdatin
      • Puslitbangda
      • Dewan Kerja Daerah
    • Berita
      • Aktivitas Kwarda
      • Lintas Pramuka Jateng
      • Dewan Kerja
    • Puskepram
    • Kwartir Cabang
    • Portal Data
      • Peta Pendataan Anggota Pramuka Jateng
      • Ayo Pramuka Kwarnas
      • Pusat Data dan Informasi
    Kirim Berita RADIO
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Home»Kwartir Nasional»Tidak Ada Tindak Pidana pada Raimuna Nasional Tahun 2023 – Kwartir Nasional

    Tidak Ada Tindak Pidana pada Raimuna Nasional Tahun 2023 – Kwartir Nasional

    Kwartir Nasional By 25/10/20236 Views
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Siaran Pers

    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mendapatkan salinan hasil penyelidikan Kepolisian RI, yang menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam penyelenggaraan Raimuna Nasional (Rainas) XI Tahun 2023.

    Rainas adalah perkemahan Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pandega (21-25 tahun) yang baru saja selesai dilaksanakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, pada 14 sampai 21 Agustus 2023.

    Sebelumnya dikabarkan telah terjadi dugaan kasus kesusilaan di kegiatan Rainas yang menimpa salah satu partisipan yang ada di Raimuna Nasional dan diduga pelakunya adalah seorang anggota dewasa yang berinisial J. Kwartir Nasional memandang serius kasus ini dan menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum yang sesuai.

    Hampir kurang lebih 1 bulan masa penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian dan pada Kamis 12 Oktober 2023, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/117/X/2023/Reskrim hal ini berhubungan dengan isu Pelecehan Seksual yang terjadi di Raimuna Nasional.

    Pada proses pembuktian perkara Kepolisian Resor Jakarta Timur membentuk tim penyelidikan dalam rangka mengumpulkan bukti dan fakta juga keterangan-keterangan saksi dan pihak-pihak yang terlibat, hasil pemiriksaan ini pada tingkat penyelidikan ternyata menyimpulkan bahwa isu yang ada di media dan terdengar pada khalayak umum adalah tidak benar.

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim yang ditugaskan menyebutkan bahwa peristiwa yang terjadi di lapangan utama Buperta Cibubur pada kegiatan Rainas tersebut tidak terdapat Tindak Pidana atau hal-hal lain menyimpang yg diatur oleh Undang-Undang yang berlaku. Karenanya Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus kesusilaan tersebut.

    Kwartir Nasional sepenuhnya mengawal dan menyerahkan hal ini pada pihak yang berwajib dengan prosedur hukum yang sesuai dan diatur oleh undang-undang yang ada, agar berita tidak simpang siur dan dugaan kasus tersebut dijawab dengan fakta yang ada maka Kwartir Nasional menunggu proses penyelidikan selesai dilakukan oleh pihak Kepolisian.

    Dalam prosesnya Kwartir Nasional juga beberapa kali dimintai keterangan oleh tim penyelidik dan juga mengawal dalam olah TKP yang di lakukan di lapangan utama Buperta Cibubur

    “Kami bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi, tentu hal ini tidak kita inginkan dan sebelum pelaksanaan kami sudah melakukan perencanaan dan perhitungan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi bahkan pada saat pelaksanaan dan malam kejadian selalu ada tim yang berjaga dan berkeliling di lokasi kegiatan,” ujar Kak Bachtiar, Sekjen Kwarnas.

    Namun, lanjut Kak Bachtiar, karena isu tersebut sudah keluar kemana-mana, maka pihaknya selaku penyelenggara menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwajib dan mengikuti prosedur hukum yang ada, agar fakta sebenarnya bisa ketahuan dan kebenaran bisa di sampaikan kepada semua.

    Kwartir Nasional baik sacara lembaga dan personal pun dalam proses ini telah mencoba berkali-kali untuk menghubungi pihak-pihak yang terlibat dalam isu ini namun Saudari AM yang awalnya diduga korban sangat sulit untuk dijangkau.

    “Bahwa dengan hal itu kami ingin memeriksa kondisi psikologis saudari AM dan mencoba melakukan komunikasi sebagai salah satu anggota Gerakan Pramuka namun memang ternyata sampai sekarang masih sulit untuk dijangkau,” ujar Ketua Dewan Kerja Nasional Fatkhul Manan.

    Walaupun demikian, Kwartir Nasional melalui Dewan Kerja Nasional tetap menaruh perhatian dan simpati kepada Saudara AM.

    Hadir dalam acara konferensi itu adalah Wakil Ketua Kwarnas/Kakom Organisasi dan Hukum, Kak Dr. Sigit Muryono, Waka Kwarnas/Kakom Kehumasan dan Informatika, Kepala Pusinfo Kwarnas, Kak Ir. Adi Pamungkas, Ketua DKN, Kak Fatkhul Manan, Presiden Raimuna Nasional XII Tahun 2023, Raihan Muhammad Sujaya.

      Berita terbaru
      Lintas Pramuka Jateng

      Rapat Koordinasi Bidang Binawasa Kwarcab Banyumas Sahkan Penanggung Jawab 7 Program Kerja Tahun 2026

      Lintas Pramuka Jateng PUSDATIN JATENG03/06/20260

      Guna merealisasikan rencana strategis dan memantapkan tata kelola organisasi, Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) Kwartir…

      Peserta LDK SMA Ma’arif NU Karangmoncol Belajar Jurnalistik

      02/06/2026

      Lomba Pioneering & Semaphore Dance Warnai Laskar Prapanca MTs Ma’arif NU 08 Panican

      02/06/2026

      Ketua Mabigus SMP N 3 Karangreja Lantik Pengurus Dewan Penggalang

      02/06/2026
      Media Sosial
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram

      Sekretariat :

      Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
      Gedung Pramuka Lantai 5
      Jl. Pahlawan no. 8 Semarang
      Tel: +(024) 8311163
      Fax: +(024) 8311902.

      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      © 2026 Kwarda Jawa Tengah by Cyber Scouts PUSDATIN

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Go to mobile version