SAKA ANTI NARKOBA PURBALINGGA: Gerakan Urgen Lawan Narkoba dan Bangun Ketahanan Diri Generasi Muda
Oleh: AWAN PRATAMA, S.IP
Hingga tahun 2025, dunia menghadapi gelombang besar dengan munculnya 1.247 jenis New Psychoactive Substances (NPS), termasuk 172 jenis yang telah terdeteksi di Indonesia. Dari jumlah ini, 167 telah resmi diatur Permenkes sebagai Narkotika Jenis Baru, sementara 5 lainnya masih menunggu regulasi, menunjukkan bahwa ancaman narkoba bukan hanya bertambah banyak tapi juga semakin rumit dan beragam.
Survei tahun 2023 oleh Badan Narkotika Nasional mencatat 1,73% penduduk usia 15-64 tahun di Indonesia, atau sekitar 3,33 juta orang, menyalahgunakan narkoba. Ini sebuah alarm besar yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda yang harus menjadi tulang punggung Indonesia Emas 2045. Presiden Jenderal TNI (Hor) Prabowo Subianto melalui Asta Cita poin kedelapan, menegaskan bahwa penguatan pencegahan narkoba adalah prioritas nasional. Ini memperlihatkan betapa seriusnya pemerintah melawan ancaman besar ini.
Di Kabupaten Purbalingga, kenyataan yang dihadapi semakin memprihatinkan. Klinik Pratama BNN yang berdiri sejak 2019 sudah menangani 201 klien penyalahguna narkoba hingga 2025, dengan 82 di antaranya adalah pelajar. Rata-rata itu berarti ada 14 anak setiap tahun, atau 1 anak setiap bulan yang terjerat narkoba dan mendapat penanganan. Namun, fenomena gunung es ini memperingatkan kita bahwa jumlah anak yang sebenarnya lebih banyak dan belum bahkan terjangkau layanan rehabilitasi. Ini memanggil semua pihak untuk turun tangan dengan lebih efektif dan terpadu.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2021, hasil turunan dari Perda Jawa Tengah No. 1 Tahun 2021 tentang P4GN, menjadi landasan hukum kuat guna melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Di sisi lain, Pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009 menegaskan peran masyarakat dalam memperkuat ketahanan diri, remaja, dan keluarga sebagai benteng utama melawan narkoba.
Gerakan Pramuka melalui Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 03 Tahun 2021 memberi arahan penting dalam membangun satuan karya yang modern, sinergis, dan inovatif demi menyesuaikan dengan perubahan zaman dan kebutuhan dunia kerja. Saka Rintisan yang dibentuk ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa, serta mengaktualisasikan pendidikan kepramukaan berbasis keterampilan dan ilmu pengetahuan terbaru.
Saka Anti Narkoba di Purbalingga hadir sebagai respon strategis yang sangat dibutuhkan dalam memberdayakan generasi muda sebagai garda terdepan melawan narkoba. Melalui gerakan ini, para anggota pramuka tidak hanya mendapat edukasi penting dan keterampilan praktis untuk menghindari serta melawan narkoba, tapi juga menjadi agen perubahan yang menguatkan ketahanan diri, remaja, dan keluarga di lingkungan sosial mereka. Semua ini sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Kepala BNN RI dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 2024, yang menegaskan peran Saka sebagai rintisan gerakan anti narkoba nasional.
Sekarang, pertanyaannya serius dan menantang: Sudah siapkah kakak-kakak Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Purbalingga memenuhi panggilan ini? Bersediakah kalian menjadi garda depan yang melindungi diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa melalui Saka Anti Narkoba yang dibina oleh BNN Kabupaten Purbalingga?
Ini bukan hanya pilihan, tapi tanggung jawab besar untuk masa depan yang lebih sehat dan kuat. Yuk, buktikan kontribusi kalian sekarang juga!
*AWAN PRATAMA, S.IP adalah Aktivis Satuan Karya Bakti Husada Gerakan Pramuka. Keseharian sebagai Katim Rehabilitasi sekaligus Koordinator Kehumasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga
Pewarta : AWAN PRATAMA, S.IP
