Pendaftaran Cyber Scouts PUSDATIN Kwarda Jawa Tengah

PERNYATAAN KERAHASIAAN

(NON DISCLOSURE AGREEMENT)

 

PUSAT DATA DAN INFORMASI

KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH

Dalam Hal

PENGELOLAAN DAN AKSES DATA INFORMASI
KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH

 

Surat Pernyataan Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) ini (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerahasiaan") dibuat dan ditandatangani secara digital bahwasanya saya akan :

  1. Mempergunakan paling tidak dengan tingkat usaha perlindungan terhadap Informasi tersebut sebagaimana pihak yang menerima akan melakukannya untuk menjaga Informasi rahasia miliknya sepanjang bahwa tingkat perlindungan yang diberikan cukup layak untuk mencegah adanya pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut;

  2. Membatasi akses terhadap Informasi tersebut kepada para pihak yang memiliki kepentingan untuk mengetahui Informasi tersebut dan memberitahukan kepada para pihak yang telah memperoleh informasi tersebut mengenai kewajiban-kewajiban mereka menurut Perjanjian Kerahasiaan ini, dan

  3. Atas penemuan sesuatu pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut maka dengan segera akan melakukan usaha- usaha yang layak untuk mencegah sesuatu pengungkapan atau penggunaan yang tidak benar lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

  4. Saya tidak akan melakukan pengambilan hak akses atau seluruh bentuk tindakan yang dapat menyebabkan perubahan konfigurasi dan mempengaruhi kinerja sistem informasi yang telah bekerja tanpa seizin dari PUSDATIN KWARDA JAWA TENGAH.

  5. Saya menjamin kerahasiaan terkait Pengelolaan dan Akses Data Informasi Kwarda Jawa Tengah pada seluruh Akses dan Data Informasi yang di berikan, dan bertanggung jawab penuh terhadap pemanfaatan akses tesebut.

  6. Atas permintaan dan kesepakatan atau setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama, yang mana yang terlebih dahulu, saya akan berhenti untuk mempergunakan Informasi dan atau Akses Data Informasi yang diterimanya dari PUSDATIN Kwarda Jawa Tengah dan akan memusnahkan semua Informasi tersebut, termasuk sesuatu salinan dari Informasi tersebut, akan melengkapinya dengan suatu pemberitahuan tertulis mengenai pemusnahan terhadap Informasi tersebut kepada PUSDATIN KWARDA JAWA TENGAH.

  7. Semua bentuk ataupun informasi dan data dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada, dokumen-dokumen, gambar-gambar, spesifikasi-spesifikasi, prototipe- prototipe, contoh-contoh dan hal lain-lain yang serupa yang didapatkan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini akan tetap menjadi milik dari PUSDATIN KWARDA JAWA TENGAH. dan semua hak atas kekayaan intelektual terhadap informasi tersebut akan tetap menjadi milik PUSDATIN KWARDA JAWA TENGAH.

  8. Kerahasiaan ini hanya untuk keperluan melindungi informasi dan bukan merupakan suatu perjanjian kerjasama, persekutuan, usaha bersama, atau untuk mendirikan suatu bentuk perusahaan atau suatu jenis entitas.

  9. Perjanjian Kerahasiaan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat didalamnya. Sesuatu perselisihan, kontroversi atau tuntutan yang muncul dari Perjanjian Kerahasiaan ini, atau suatu pelanggaran, pengakhiran atau ketidakabsahan terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Perjanjian Kerahasiaan ini berisikan keseluruhan kesepakatan dan tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh PUSDATIN KWARDA JAWA TENGAH.

Demikian Surat Pernyataan Kerahasiaan ini saya sepakati sejak saya mengisi Form ini, dan permohonan akses data dan pengelolaannya dapat mulai digunakan sejak Perjanjian ini di kirim dan di save dalam sistem ini sesuai dengan kesepakatan bersama.

Skip to content