SEMARANG – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah melakukan langkah strategis dalam upaya perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika melalui audiensi resmi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Kamis(07/05/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pramuka Kwarda Jawa Tengah ini fokus pada penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak.
Agenda utama dalam audiensi tersebut adalah pembahasan teknis mengenai rencana pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Anti Narkoba di tingkat daerah. Inisiasi ini bertujuan untuk menciptakan wadah resmi bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega di Jawa Tengah agar memiliki keterampilan serta pengetahuan khusus dalam mengampanyekan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selain membahas draf kerja sama, pertemuan ini juga menjadi sarana sinkronisasi program kerja bidang Pengabdian Masyarakat Kwarda Jawa Tengah dengan agenda nasional yang dijalankan oleh BNN. Dengan sinergi ini, anggota Pramuka diharapkan tidak hanya menjadi subjek yang teredukasi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan (agent of change) yang aktif di tengah masyarakat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini mempertegas komitmen Kwarda Jawa Tengah dalam menjalankan fungsi pembinaan karakter bagi anggotanya. Melalui pembentukan Saka Anti Narkoba, gerakan Pramuka di Jawa Tengah berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan lingkungan masyarakat, khususnya generasi muda, yang sehat, berprestasi, dan bebas dari pengaruh narkotika.
Proses finalisasi draf Perjanjian Kerja Sama ini akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat sebelum nantinya disahkan secara resmi untuk diimplementasikan ke seluruh jajaran Kwartir Cabang di wilayah Jawa Tengah. (Asd.)



