Close Menu
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa TengahKwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    • Home
    • Profil
      • Lambang
      • Daftar Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah
      • Pra Kata Ketua Kwarda Jawa Tengah
      • Profil Pimpinan
      • Profil Sekretariat
    • Organisasi
      • Pengurus
      • Pusdiktlatda
      • Pusdatin
      • Puslitbangda
      • Dewan Kerja Daerah
    • Berita
      • Aktivitas Kwarda
      • Lintas Pramuka Jateng
      • Dewan Kerja
    • Puskepram
    • Kwartir Cabang
    • Portal Data
      • Peta Pendataan Anggota Pramuka Jateng
      • Ayo Pramuka Kwarnas
      • Pusat Data dan Informasi
    Kirim Berita RADIO
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
    Home»Lintas Pramuka Jateng»Ini Ketentuan Lomba Gudep Mantap Kwarda Jawa Tengah 2021

    Ini Ketentuan Lomba Gudep Mantap Kwarda Jawa Tengah 2021

    Lintas Pramuka Jateng By 25/03/202114 Views
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ini Ketentuan Lomba Gudep Mantap Kwarda Jawa Tengah 2021
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Perkiraan Waktu Membaca 3 Menit

    KLASIFIKASI PESERTA

    Peserta Lomba Gugus Depan Mantap diklasifikasikan menjadi tiga pangkalan :

    1. Kelompok Gugus Depan Mantap yang berpangkalan di satuan pendidikan SD/MI.
    2. Kelompok Gugus Depan Mantap yang berpangkalan di satuan pendidikan SMP/MTs.
    3. Kelompok Gugus Depan Mantap yang berpangkalan di satuan pendidikan SMA/SMK/MA.

    PESERTA

    Peserta Lomba Gugus Depan Mantap adalah gugus depan yang berpangkalan di SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang sedapat-dapatnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :

    1. Gugus depan berprestasi yang berasal dari hasil seleksi Lomba Gugus Depan Mantap yang dilaksanakan oleh Kwartir Cabangnya.
    2. Gugus depan yang berasal dari pangkalan yang telah mengikuti kegiatan Kursus Pengelola Gugus Depan (KPGD) yang diselenggarakan Kwarda Jawa Tengah.

    PERSYARATAN PESERTA

    Persyaratan peserta Lomba Gugus Depan Mantap adalah sebagai berikut :

    1. Kwartir Cabang mengirimkan / mengikutsertakan 1 (satu) gugus depan yang berasal dari masing-masing pangkalan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.
    1. Gugus depan tersebut merupakan gugus depan yang mendapatkan surat keputusan dari kwartir cabang yang telah ditetapkan sebagai Gugus Depan Mantap.
    1. Masing-masing pangkalan Gugus Depan Mantap mengisi kuesioner google form dan menyerahkan dokumen portofolio.

    KOMPONEN PENILAIAN

    Komponen yang digunakan dalam proses Lomba Gugus Depan Mantap adalah :

    1. Portofolio/Penilaian dokumen portofolio pangkalan Gugus Depan.
    2. Presentasi tentang pengelolaan kegiatan pangkalan Gugus Depan.
    3. Visitasi ke pangkalan Gugus Depan.

    OBYEK PENILAIAN

    Obyek penilaian adalah akitifitas kegiatan yang dilakukan gugus depan berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan 2020.

    TAHAPAN LOMBA

    Tahap Awal

    Kwartir Cabang mengisi isian kuesioner Google Form Lomba Pangkalan Gugus Depan Mantap Kwarda Jawa Tengah Tahun 2021 untuk bisa didapatkan informasi awal pangkalan Gugus Depan yang diajukan untuk mengikuti Lomba Pangkalan Gugus Depan Mantap melalui link gudepmantapjateng2021, selambat-lambatnya tanggal 12 April 2021.

    Tahap Pemberkasan

    Setiap Pangkalan Gugus Depan membuat dan menyusun dokumen pendukung penilaian lomba yang akan diverifikasi oleh Tim Juri Kwarda. Dokumen pendukung penilaian Lomba Gugus Depan Mantap disusun dalam bentuk portofolio dengan sistematika dan ketentuan sebagai berikut :

    Sistematika Portofolio memuat :

    1) Halaman Judul (cover) dengan warna sebagai berikut :

    1.  warna hijau untuk pangkalan SD/MI
    2.  warna merah untuk pangkalan SMP/MTs
    3.  warna kuning untuk pangkalan SMA/SMK/MA

    Surat Keputusan Kwartir Cabang tentang rekomendasi peserta Lomba Gugus Depan Mantap

    Pernyataan autentikasi/pakta integritas dokumen oleh Ketua Majelis  Pembimbing Gugus Depan dan Ketua Gugus Depan

    1.  Daftar Isi
    2.  Kata Pengantar
    3.  Pendahuluan
    4. Manajemen dan Administrasi
    5. Sumber Daya Manusia
    6.  Keuangan, Sarana, dan Prasarana
    7.  Kegiatan
    8.  Proses Pengelolaan Gugus Depan
    9.  Prestasi Gugus Depan
    10.  Kemitraan Pangkalan Gugus Depan
    11. Kehumasan
    12. Penutup
    13. Lampiran Foto-Foto Pendukung
    14.  Lampiran Dokumen dan bukti fisik

    Nomor 5 s.d. 15 disajikan dalam bentuk narasi yang menggambarkan keterlaksanaan pembinaan dan pengelolaan gudep.

    Portofolio dibuat dan dijilid dalam 3 (tiga) dokumen, yaitu :

    1. Dokumen A, berisi Lembar Identitas Gugus Depan, Aspek Manajemen dan Administrasi, Aspek Sumber Daya Manusia dan Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana.
    2. Dokumen B, berisi Aspek Kegiatan dan Aspek Proses.
    3. Dokumen C, berisi Aspek Prestasi, Aspek Kemitraan dan Aspek Kehumasan
    4. Dokumen portofolio dikirim ke Kwartir Daerah Jawa Tengah, Gedung Pramuka Lt.5 Jalan Pahlawan No.8, Kota Semarang, selambat-lambatnya tanggal 30 Mei 2021.

    Aturan Penulisan Portofolio:

    1. Ukuran kertas : A4
    2. Jenis font: Times New Roman, Ukuran: 12, Jarak Spasi : 1,5
    3. Jarak batas tepi (kiri: 4 cm, kanan: 3 cm, atas : 3 cm, bawah : 3 cm)

    Tahap Penilaian Portofolio

    Kwartir Daerah Jawa Tengah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen portofolio/ berkas-berkas yang telah diajukan oleh gugus depan dan akan ditetapkan 3 (tiga) gugus depan mantap dari masing-masing pangkalan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang lolos verifikasi untuk mengikuti tahap presentasi dan visitasi.

    Tahap Penilaian Presentasi dan Visitasi/Observasi Langsung

    Gugus Depan Mantap yang telah dinyatakan lolos pada tahap penilaian portofolio,akan dilakukan tahap presentasi/paparan didepan Tim Penilai dari Kwarda dan dilanjutkan tahap visitasi/observasi langsung secara luring dengan jadwal yang telah diatur dalam surat edaran dengan tahapan sebagai berikut:

    Pangkalan gugus depan mantap yang akan melakukan presentasi terdiri atas unsur sebagai berikut :

    1. Ketua Mabigus.
    2. Ketua Gugus Depan.
    3. Pembina Gugus Depan.
    4. Ketua Dewan Ambalan (khusus untuk gugus depan yang berpangkalan di SMA/SMK/MA).

    Tahapan Visitasi/observasi langsung dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

    1. Visitasi pangkalan gugus depan mantap oleh Tim Penilai Kwartir Daerah Jawa Tengah dengan melakukan pengamatan dan melihat secara langsung ke pangkalan gugus depan.
    2. Tim visitasi melakukan wawancara dengan pengurus gugus depan, observasi dokumen dan pengamatan langsung terhadap potensi pangkalan gugus depan untuk mengecek kesesuaian portofolio yang telah dikirimkan oleh gugus depan.

    Tahap Penetapan Gugus Depan Mantap Berprestasi

    Nilai akhir penentuan Gugus Depan Mantap Berprestasi didasarkan atas akumulasi dari nilai portofolio, presentasi dan visitasi.

    Gugus Depan Mantap Berprestasi dari masing masing pangkalan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA tingkat Kwarda Jawa Tengah akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah.

    1. Gugus Depan Mantap Berprestasi terdiri atas :
    2. Tergiat 1,2 dan 3 untuk Pangkalan SD/ MI.
    3. Tergiat 1,2 dan 3 untuk Pangkalan SMP/ MTs.
    4. Tergiat 1,2 dan 3 untuk Pangkalan SMA/SMK/MA.

    Gugus Depan Mantap Berprestasi berhak memperoleh Tunggul Tergiat Gugus Depan Mantap tingkat Kwarda Jawa Tengah.

      Berita terbaru
      Aktivitas Kwarda

      Keseruan Hari Kedua LPGB Jateng 2026: Peserta Unjuk Gigi Lewat Scouting Skills dan Uji Kompetensi

      Aktivitas Kwarda PUSDATIN JATENG05/07/20260

      SEMARANG – Setelah resmi dibuka dengan prosesi sarat makna penancapan Wayang Garuda oleh Ketua Kwartir Daerah…

      Penancapan Wayang Garuda Tandai Dimulainya Lomba Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwarda Jawa Tengah 2026

      03/07/2026

      Refleksi Hari Kelautan Nasional: Menakar Peran Generasi Muda Menjaga Masa Depan Maritim

      03/07/2026

      Berjalan Lancar, Mugus SMPN 10 Purwokerto Hasilkan Program Kerja Baru untuk Kemajuan Pramuka Banyumas

      03/07/2026
      Media Sosial
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram

      Sekretariat :

      Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
      Gedung Pramuka Lantai 5
      Jl. Pahlawan no. 8 Semarang
      Tel: +(024) 8311163
      Fax: +(024) 8311902.

      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      © 2026 Kwarda Jawa Tengah by Cyber Scouts PUSDATIN

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Go to mobile version