
Seperti yang kita tahu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Jawa dan Bali mulai diberlakukan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Kebijakan ini terpaksa diambil mengingat tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk juga di Kabupaten Demak.
Update data per tanggal 4 Juli 2021 konfirmasi kasus Covid-19 di Demak mencapai 7.875 Kasus. Tentunya kita tidak berharap angka tersebut akan semakin meningkat. Dalam penerapan PPKM Darurat ada empath al penting yang akan mempengaruhi aktivitas masyarakat, terutama bekerja, belajar dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu di sekolah, perguruan tinggi maupun tempat pelatihan termasuk satuan Pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementrian Agama dilakukan secara daring/online.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran non-esensial wajib melakukan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah 100%, sedangkan sector esensial diperbolehkan melakukan Work from Office maksimal 50% jumlah staf dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50%.
Kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, termasuk sarana dan fasilitasnya, ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.
Jangan hentikan ikhtiar kita melawan COVID-19, mari bersama kita patuhi penerapan PPKM Darurat dengan disiplin.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
