“Salam Pramuka”
Salam sehat untuk Kakak-kakak Pengurus dan adek-adek anggota SBH dimanapun berada, melalui tulisan kakak edisi kali ini, kakak ingin menyampaikan sebuah topik tentang pengenalan krida-krida yang ada pada SBH, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam rangka meningkatkan minat adek-adek anggota Pramuka untuk menjadi Anggota Saka bakti Husada.
- Latar Belakang
Sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, bahwa Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok mendidik dan membina kaum muda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan yang beriman dan bertakwa, berilmu pengetahuan dan teknologi serta bermoral Pancasila yang sehat jasmani dan rohani.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Gerakan Pramuka bekerjasama dengan berbagai instansi terkait termasuk Kementerian Kesehatan yang diwujudkan melalui Kesepakatan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan Nomor HK.05.01/VIII/2379/2015 dan Nomor 08/PK-MoU/2015 tanggal 12 November 2015. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan di bidang kesehatan yang dapat membantu melembagakan perilaku hidup bersih dan sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkungannya.
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pengembangan bakat, minat dan keterampilan anggota penegak dan pandega Gerakan Pramuka. Saka Bakti Husada berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan. Pramuka yang menjadi anggota Saka Bakti Husada diharapkan dapat menjadi contoh, agen perubahan dan pendidik sebaya untuk menggerakkan masyarakat sekitarnya terutama generasi muda dalam menerapkan pola hidup sehat.
Saka Bakti Husada memiliki 6 (enam) Krida, yaitu Krida Bina Keluarga Sehat, Krida Bina Lingkungan Sehat, Krida Pengendalian Penyakit, Krida Bina Gizi, Krida Bina Obat serta Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Keenam Krida ini dikembangkan melalui proses pembelajaran pemenuhan syarat kecakapan khusus dan pemberian tanda kecakapan khusus oleh pamong dan instruktur. Untuk lebih jelasnya tentang Krida-Krida pada SBH akan kita kupas dalam artikel berikut ini.
- Dasar Hukum Pelaksanaan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
- Pengertian-pengertian :
- Satuan Karya Pramuka (Saka)
Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang keterampilan, ilmu dan teknologi serta untuk memotivasi pelaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan Negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
- Saka Bakti Husada (SBH)
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan mengembangkan lapangan pekerjaan di bidang kewirausahaan.
- Anggota Saka Bakti Husada
Anggota Saka Baki Husada adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugus depan di wilayah ranting atau cabang yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui Saka Bakti Husada
- Dewan Saka Bakti Husada
Dewan Saka Bakti Husada adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bakti Husada, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari di satuannya
- Pamong Saka Bakti Husada
Pamong Saka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada.
- Instruktur Saka Bakti Husada
Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang karena kemampuannya dan keahliannya di bidang kesehatan menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Bakti Husada.
- Pimpinan Saka Bakti Husada
Pimpinan Saka Bakti Husada adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka Bakti Husada serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
- Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Bakti Husada
Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan/bantuan moral, material dan finansial untuk pendidikan dan pembinaan Saka Bakti Husada
- Krida
Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu
- Pangkalan Saka
Pangkalan Saka adalah tempat yang digunakan untuk pertemuan atau latihan rutin yang diadakan Saka dan memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan Saka tersebut.
- Krida-krida pada Saka Bakti Husada
Terdapat 6 (enam) krida pada Saka Bakti Husada yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, antara lain :
- Krida Bina Lingkungan Sehat.
Krida Bina Lingkungan Sehat adalah wadah yang memberikan pembinaan penyehatan lingkungan yaitu pembinaan penyehatan rumah, penyehatan tempat fasilitas umum dan penerapan kedaruratan kesehatan lingkungan.
Tujuan Krida Bina Lingkungan Sehat untuk memperoleh kecakapan khusus tentang rumah sehat, tempat fasilitas umum sehat dan penerapan kedaruratan kesehatan lingkungan.
SKK pada Krida Bina Lingkungan Sehat ada 3 (tiga) antara kain :
- Syarat Kecakapan Khusus Rumah Sehat
- Syarat Kecakapan Khusus Tempat dan Fasilitas Umum Sehat
- Syarat Kecakapan Khusus Kedaruratan Kesehatan Lingkungan
Berdasarkan syarat kecakapan khusus yang terdapat di Krida Bina Lingkungan Sehat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami Krida Bina Lingkungan Sehat dapat menjadi wirausaha di bidang sanitasi.
- Krida Bina Keluarga Sehat
Krida Bina Keluarga Sehat adalah wadah yang memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang keluarga sehat agar mereka mau dan mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sehat.
Tujuan Krida Bina Keluarga Sehat untuk memperoleh kecakapan khusus tentang pembinaan Keluarga Sehat yaitu pembinaan kesehatan ibu, bayi, anak pra sekolah, usia sekolah dan remaja (termasuk didalamnya kesehatan gigi dan mulut), reproduksi, lanjut usia, jiwa dan kesehatan kerja dan olahraga
SKK Krida Bina Keluarga Sehat ada 7 (tujuh) yaitu:
- Syarat Kecakapan Khusus Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
- Syarat Kecakapan Khusus Kesehatan Balita dan Anak Pra Sekolah
- Syarat Kecakapan Khusus Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja
- Syarat Kecakapan Khusus Kesehatan Reproduksi
- Syarat Kecakapan Khusus Kesehatan Lanjut Usia
- Syarat Kecakapan Khusus Kesehatan Jiwa
- Syarat Kecakapan Khusus Kesehatan Kerja dan Olahraga
Berdasarkan syarat kecakapan khusus yang terdapat di Krida Bina Keluarga Sehat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami Krida Bina Keluarga Sehat antara lain, dapat menjadi penyedia jasa pengasuh bayi, anak, lanjut usia dan instruktur olahraga.
- Krida Bina Pengendalian Penyakit
Krida Pengendalian Penyakit adalah wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan, dan teknologi tepat guna untuk memberikan kecakapan khusus tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular, dan kesehatan jiwa.
Tujuan Krida Pengendalian Penyakit untuk memperoleh kecakapan khusus tentang pengendalian penyakit malaria, penyakit demam berdarah, rabies, penyakit diare, penyakit tuberkulosis, penyakit cacingan, HIV/AIDS, penyakit tidak menular serta imunisasi dan gawat darurat.
SKK Bina Pengendalian Penyakit ada 11 (sebelas) yaitu:
- Syarat Kecakapan Khusus Pengendalian Penyakit Malaria
- Syarat Kecakapan Khusus Pengendalian Penyakit Demam Berdarah
- Syarat Kecakapan Khusus Pengendalian Rabies
- Syarat Kecakapan Khusus Pengendalian Penyakit Diare
- Syarat Kecakapan Khusus Pengendalian Penyakit Tuberkulosis
- Syarat Kecakapan Khusus Pengendalian Penyakit Kecacingan
- Syarat Kecakapan Khusus Imunisasi
- Syarat Kecakapan Khusus Gawat Darurat
- Syarat Kecakapan Khusus Pengendalian HIV/AIDS
- Syarat Kecakapan Khusus Pengendalian Penyakit Tidak Menular
Berdasarkan syarat kecakapan khusus yang terdapat di Krida Pengendalian Penyakit maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami Krida Pengendalian Penyakit dapat menjadi pembuat teknologi tepat guna bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Krida Bina Gizi
Krida Bina Gizi adalah wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu untuk memberikan kecakapan khusus tentang Gizi di Rumah Tangga, Gizi di Masyarakat, dan Gizi di Institusi Kesehatan
Tujuan Krida Bina Gizi untuk memperoleh kecakapan khusus tentang mengenal keadaan gizi, kegiatan gizi di pos pelayanan terpadu, perencanna menu, penyuluhan gizi dan pengangan gizi darurat.
SKK Krida Bina Gizi ada 5 (lima) yaitu:
- Syarat Kecakapan Khusus Mengenal Keadaan Gizi
- Syarat Kecakapan Khusus Kegiatan Gizi di Pos Pelayanan Terpadu
- Syarat Kecakapan Khusus Perencanaan Menu
- Syarat Kecakapan Khusus Penyuluhan Gizi
- Syarat Kecakapan Khusus Penanganan Gizi Darurat
Berdasarkan syarat kecakapan khusus yang terdapat di Krida Bina Gizi maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami Krida Bina Gizi dapat menjadi wirausaha kuliner sehat.
- Krida Bina Obat
Krida Bina Obat adalah wadah kegiatan keterampilan dan pengetahuan tertentu untuk memberikan kecakapan khusus mengenai obat-obatan, jamu, kosmetika, pangan dan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
Tujuan Krida Bina Obat untuk memperoleh kecakapan khusus tentang pemahaman obat, pembuatan jamu yang baik dan pemanfaatannya, pencegahan dan penaggulangan penyalahgunaan narkotika, spikotropika dan zak adiktif lainnya, pemilihan pangan sehat dan pembinaan kosmetika
SKK Krida Bina Obat ada 5 (lima) yaitu:
- Syarat Kecakapan Khusus Pemahaman Obat
- Syarat Kecakapan Khusus Pembuatan Jamu yang Baik dan Pemanfaatannya
- Syarat Kecakapan Khusus Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
- Syarat Kecakapan Khusus Pemilihan Pangan Sehat
- Syarat Kecakapan Khusus Pembinaan Kosmetika
Berdasarkan syarat kecakapan khusus yang terdapat di Krida Bina Obat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami Krida bina obat dapat menjadi wirausaha jamu.
- Krida Bina PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
Krida Bina PHBS adalah wadah pengetahuan dan keterampilan tentang PHBS agar mau dan mampu menerapkan hidup sehat pada diri sendiri, keluarga serta menggerakkan masyarakat.
Tujuan Krida Bina PHBS untuk memperoleh kecakapan khusus tentang PHBS di rumah tangga, sekolah, tempat-tempat umum, tempat kerja dan di institusi kesehatan
SKK Krida PHBS ada 5 (lima) yaitu:
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Rumah Tangga
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Sekolah
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Tempat-tempat Umum
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Tempat Kerja
- Syarat Kecakapan Khusus PHBS di Institusi Kesehatan
- Proses Pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK)
- Dilaksanakan di pangkalan Saka Bakti Husada, Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang
- Pemberian materi sesuai program dan SKK yang diminati
- Proses pencapaian SKK dilakukan 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali pertemuan oleh pamong dan instruktur.
- Pengujian SKK dilakukan pada pertemuan berikutnya oleh pamong dan instruktur.
- Pengujian pencapaian SKK dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung berupa pertemuan yang dilakukan 1 (satu) kali selama 2 jam pelajaran (@45 menit), dan yang tidak langsung dengan penugasan di lapangan dan pengabdian masyarakat
- Cara Menguji Syarat Kecakapan Khusus
Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki oleh seorang pramuka harus terjamin bahwa kecakapan yang dimilikinya dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu perlu adanya penilaian dalam bentuk ujian. Pelaksanaan ujian harus sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. TKK dapat dicabut kembali apabila anggota tidak mampu mempertahankan persyaratan yang di tentukan. Cara menguji perlu memperhatikan Standar Penilaian Kecakapan Khusus tiap Krida untuk masing-masing tatanan sesuai golongan Penegak dan Pandega dan disesuaikan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 273 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai Kecakapan Pramuka.
- Penyematan Tanda Kecakapan Khusus dan Penyerahan Sertifikat
Penyematan TKK dan penyerahan sertifikat dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok dalam suatu acara pada Upacara Pembukaan Latihan atau Upacara Penutupan Latihan.
- Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan penyelenggaran Saka Bakti Husada dapat diukur melalui input, proses, output :
Input
- Tersedianya pamong Saka Bakti Husada
- Tersedianya instruktur Saka Bakti Husada
- Adanya anggota Saka Bakti Husada
- Tersedianya Pedoman Saka Bakti Husada
- Adanya sarana/prasarana pembelajaran
Proses
- Terselenggaranya proses pelatihan/belajar Pencapaian TKK
- Adanya keaktifan pamong memberikan pembelajaran
- Adanya keaktifan instruktur memberikan pembelajaran
Output
- Jumlah pangkalan yang menyelenggarakan proses pembelajaran Saka Bakti Husada
- Jumlah peserta didik yang mendapatkan pembelajaran setiap krida
- Jumlah peserta didik yang memperoleh TKK
- Adanya data dasar peserta didik Saka Bakti Husada di setiap pangkalan
- Adanya data dasar ketersediaan anggota dewasa Saka Bakti Husada
- Penutup
Pembinaan Saka Bakti Husada merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan dengan peningkatan peran serta masyarakat. Dengan berkembangnya kegiatan Saka Bakti Husada diharapkan akan menjadi sarana untuk memunculkan para agen perubahan dan pendidik sebaya yang dapat menjadi penggerak masyarakat khususnya generasi muda untuk menerapkan pola hidup sehat. Selain itu, anggota Saka Bakti Husada diharapkan dapat menjadi mitra jajaran kesehatan dalam upaya penyelesaian permasalahan kesehatan yang ada di masyarakat. Pelaksanaan Pembinaan Saka Bakti Husada merupakan tanggung jawab dari pimpinan dan perangkat seluruh jajaran kesehatan dan Kwartir Gerakan Pramuka di setiap tingkatan. Namun demikian, keberhasilannya tentu tidak hanya bertumpu pada kinerja jajaran kesehatan dan kwartir Gerakan Pramuka, kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk mitra dan unsur-unsur penggerak masyarakat lainnya juga memiliki andil yang sangat penting.
Datfar Pustaka :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
- Pedoman Umum Pembinaan Saka Bakti Husada, Kemenkes RI, 2018
Penulis,
Hartini Sulistyandari, SKM,MKes
Pengurus SBH Kwarda Jawa Tengah