Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Sampah Obat di kantor Balai Besar POM Semarang di Jl Sukun Raya Banyumanik Semarang, Selasa (28/11/2003). Sebanyak 2702 item obat terkumpul dengan nilai keekonomian Rp95.5 Juta dimusnahkan melalui pihak ketiga.
Kegiatan Pemusnahan Sampah obat ini dilaksanakan dalam rangka gerakan Ayo buang sampah obat yang di galakkan untuk meningkatkan peran pelaku usaha dan masyarakat dalam pengawasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Hal ini dapat meminimalisir risiko peredaran obat ilegal termasuk palsu.
Obat yang dimusnahkan diantaranya adalah obat-obatan kedaluwarsa, yakni obat yang rusak (termasuk sisa) yang dimiliki masyarakat dapat dikembalikan untuk dapat dimusnahkan sesuai ketentuan dengan menumbuhkan budaya masyarakat untuk membuang sampah obat dengan benar. Jenis obat banyak diserahkan antara lain antibiotik, anti histamin, anti hipertensi, analgesik, vitamin dan tetes mata.
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Semarang mendapatkan undangan untuk menghadiri kegiatan pemusnahan obat ini, diharapkan Gerakan Pramuka dapat menjadi perantara dan penyampai pesan tentang penggunaan obat dan cara membuang sampah obat uang benar kepada masyarakat melalui Satuan Karya (Saka) POM. Turut hadir dari lintas sektor terkait organisasi profesi, pramuka, perwakilan penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian dan masyarakat sekitar.
Melalui pramuka, diharapkan dapat membantu mendorong kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam membuang obat kadaluarsa karena bisa dimanfaatkan oleh para oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Pada kegiatan Ayo Buang Sampah Obat tahun ini, ada 63 sarana pelayanan kefarmasian di Jawa Tengah ikut berpartisipasi, terdiri dari 62 apotek dan satu klinik.
Pewarta : Dharmono
PUSINFO KWARDA JATENG